Denah Tanah Lokasi Pembangunan Masjid
Luas tanah utama (warna merah) adalah 101 meter persegi (Tanah Wakaf)
Luas tanah tambahan (warna kuning) adalah 55 meter persegi (sisi utara/tanah fasum)
Tahapan Pembangunan Masjid
Tahapan Proyek
Dalam merealisasikan proyek ini ada tiga tahapan utama yang dilakukan yaitu perencanaan, penggalangan dana, dan proses pembangunan. Ketiga tahapan tersebut dilakukan secara berurutan, artinya tahapan selanjutnya sangat tergantung dari tahapan sebelumnya.
Tahap 1: Perencanaan
Pada tahap perencanaan ada beberapa agenda yang dilakukan di antaranya:- Penunjukan panitia
Panitia pembangunan telah dibentuk pada Hari Jumat, 11 November 2016, yaitu dengan menentukan panitia inti terlebih dahulu pada saat rapat warga perumahan GBA, Sawahan 4 dan Sawahan 6 di rumah Bapak Fauzan di Griya Bumi Asih. Susunan lengkap kepanitiaan dapat dilihat dalam Lampiran 1: Struktur Organisasi. - Pembuatan proposal
Proposal disusun oleh panitia pembangunan masjid dengan masukan dari warga, pemuka agama dan pemerintah setempat.
Hasil kerja tahap perencanaan:
- Adanya struktur organisasi panitia pembangunan masjid
- Adanya proposal pembangunan masjid, yang mencakup:
- Nama masjid
- Bentuk dan desain masjid
- Rencana anggaran dan belanja (RAB) pembangunan masjid
Tahap 2: Penggalangan Dana
Untuk memudahkan proses penggalangan dana serta fleksibilitas pemberian dana bantuan, pada tahap ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu penggalangan dana dalam bentuk uang tunai dan penggalangan dana dalam bentuk barang atau jasa. Rincian bentuk donasi yang dapat diberikan dapat dilihat dalam Lampiran 5: .Kemudian, penggalangan dana secara khusus dilakukan oleh seksi penggalangan dana. Meskipun begitu, warga yang memiliki potensi dalam penggalangan dana juga berusaha mendapatkan dana dari para donatur lainnya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan seksi penggalangan dana.
Berdasarkan RAB yang telah dibuat, total dana yang dibutuhkan sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian yang tertuang dalam Lampiran 4: Rencana Anggaran dan Belanja (RAB).
Hasil kerja tahap penggalangan dana:
- Adanya dana dan/atau barang dan jasa untuk pembangunan masjid
Catatan mengenai hasil penggalangan dana:
Apabila dana atau barang yang berhasil dikumpulkan melebihi rencana anggaran yang telah dibuat, maka sisa dana atau barang tersebut akan digunakan untuk:- Meningkatkan kualitas bangunan masjid.
- Menambah sarana dan prasarana masjid.
- Diserahkan kepada takmir masjid untuk digunakan sebagai operasional masjid.
Tahap 3: Pembangunan
- Pengurukan dan pengeringan tanah
Meskipun penggalangan dana belum dilakukan, beberapa dana donatur sudah masuk sesaat setelah pembentukan panitia inti. Baik dalam bentuk barang maupun uang. Karenanya tiga hari rapat pertama, pengurukan tanah sudah dimulai dari hasil donasi masyarakat. - Penentuan tenaga pembangunan
Tenaga pembangunan bertanggung jawab terhadap proses pembangunan masjid sehingga sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. - Pelaksanaan pembangunan
Pembuatan bangunan akan dimulai setelah tahap penggalangan dana sudah selesai atau mencukupi untuk proses pembangunan. Berdasarkan rapat panitia dan warga, pembangunan dapat dimulai minimal dana 50% dari RAB sudah tersedia.
Hasil kerja tahap pembangunan:
- Adanya tenaga pembangunan (tukang)
- Adanya bangunan masjid
Langganan:
Postingan (Atom)