Masjid dalam arti katanya adalah tempat ibadah, yakni tempat di mana umat islam melaksanakan itikaf, ibadah ritual seperti sholat fardhu lima waktu dan sholat Jumat berjamaah. Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat untuk menegakkan sholat, khususnya sholat jamaah, masjid juga bisa difungsikan untuk kepentingan-kepentingan kemasyarakatan, terutama kepentingan sosial dan pengembangan potensi umat.

Jumlah penduduk di kompleks perumahan Griya Bumi Asih (GBA), Sawahan 4, Sawahan 6, dan sekitarnya, terus mengalami pertumbuhan. Ketiga perumahan yang berdekatan tersebut berada di wilayah RT:01 RW:10 Desa Sawahan, Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali, Jawa Tengah. Sejak mulai dibangun sekitar tahun 2007, jumlah penduduk muslim di ketiga kompleks perumahan ini telah mencapai lebih dari 80 kepala keluarga. Bahkan, saat ini pembangunan unit rumah baru masih terus dilakukan sehingga jumlah warga muslim diperkirakan akan terus bertambah di kompleks perumahan ini.

Aktivitas kegiatan keagamaan warga muslim di kompleks perumahan GBA, Sawahan 4 dan Sawahan 6, saat ini dilakukan di masjid terdekat dengan rata-rata jarak perjalanan kurang lebih 350 meter. Jarak yang cukup jauh dan jalur yang memutar saat menuju menuju masjid, cukup menyulitkan warga. Bahkan untuk kegiatan pendidikan agama bagi anak-anak, dilakukan di salah satu rumah warga perumahan GBA, karena jarak yang terlalu jauh bagi anak-anak bila mengikuti kegiatan di masjid tersebut.

Di sisi lain, pada tanggal 11 November 2016, keluarga besar Bapak Fauzan telah mewakafkan sebidang tanah seluas 101 meter persegi kepada warga GBA dan sekitarnya untuk dijadikan tempat pembangunan masjid. Warga perumahan GBA, Sawahan 4 dan Sawahan 6 menyambut dengan baik adanya wakaf tanah tersebut. Harapan warga untuk memiliki masjid yang dekat dengan rumah mereka akhirnya memiliki titik terang.

Selain itu, di wilayah perumahan Sawahan 6 yang berhimpitan dengan lokasi tanah wakaf, terdapat tanah fasilitas umum seluas 55 meter persegi, yang oleh warga Sawahan 6 disepakati untuk dijadikan bagian dari lokasi pembangunan masjid atau fasilitas pendukung masjid. Sehingga lokasi pembangunan masjid dan fasilitas pendukungnya menjadi lebih luas.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut adanya tanah wakaf dan keinginan warga untuk segera mendirikan masjid, pada hari yang sama saat penyerahan tanah wakaf, warga bersepakat melakukan rapat dan membentuk panitia pembangunan masjid. Dengan harapan penyerahan tanah wakaf segera dapat ditindaklanjuti dengan menyelesaikan urusan administrasi dan menyiapkan proposal dalam rangka realisasi pembangunan masjid.